Sejarah Desa Cipeuteuy, Desa Gerbang Halimun

// // 2 comments
Kampung Cilodor, tanah perkebunan Intan Hepta yang saat ini digarap masyarakat desa. 

Desa Cipeuteuy memiliki sejarah yang cukup panjang sejak dari jaman kolonial Belanda. Secara umum, masyarakat di sekitar TNGHS dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu masyarakat adat kasepuhan seperti Masyarakat Kasepuhan Banten Kidul, dan yang kedua adalah masyarakat Sunda Lokal yang umumnya berasal dari pendatang yang bekerja di perkebunan pada Jaman Belanda.

Desa Cipeuteuy adalah desa Sunda Lokal di sekitar TNHGS. Pada awalnya masyarakat desa Cipeuteuy adalah komunitas pendatang yang berasal dari beberapa daerah, seperti Bogor, Sukabumi, Garut dan sebagainya. Mereka datang sebagai buruh pekerja pada perkebunan teh Pandan Arum pada jaman penjajahan Belanda.

Cantika 2008  menyebutkan bahwa Desa Cipeuteuy mengalami dinamika penguasaan sumberdaya agraria yang secara periodisasi dapat dibagi menjadi lima periode, yakni masa Perkebunan Pandan Arum pada jaman Belanda, masa penjajahan Jepang,  masa kemerdekaan, perkebunan Intan Hepta, dan masuknya program-program kemasyarakatan.

1. Masa Kolonial Belanda
Pada masa Belanda, semua orang yang ada di desa adalah pekerja perkebunan teh. Mereka tidak membuka lahan untuk pertanian, terlebih membuka hutan. Mereka tinggal pada bedeng-bedeng yang telah disediakan dan kebutuhan sehari-hari dipenuhi oleh perkebunan. Pihak perkebunan telah menyediakan areal tersendiri untuk tanaman kayu bakar, bambu, dan kayu bangunan, sehingga pada saat itu tidak ada orang yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam hutan, terlebih lagi dengan membawa golok ataupun kapak.

2. Masa Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang selama periode tahun 1942-1945, masyarakat mengalami perubahan kehidupan. Perkebunan teh dibakar dan dirusak dan masyarakat dipaksa untuk membuka lahan-lahan pertanian, berhuma, tanam jagung dan umbi-umbian dengan hasil yang harus diserahkan kepada Jepang. Pada saat itulah banyak kampung-kampung mulai dibuka. Rumah-rumah mulai banyak dibangun, sawah-sawah dan pemukiman mulai muncul.

3. Masa Kemerdekaan
Pada jaman kemerdekaan, banyak masyarakat yang membuka lahan-lahan bekas perkebunan teh Pandan Arum untuk berhuma dan berkebun. Sampai pada tahun 1975 lahan bekas perkebunan kembali digunakan untuk kawasan perkebunan dengan dimulainya Hak Guna Usaha (HGU) PT Intan Hepta yang bergerak dalam bidang perkebunan cengkeh. Pada masa ini, masyarakat kembali menjadi buruh dan pekerja. Tidak semua masyarakat bekerja di perkebunan, sebagian yang lain bekerja di bidang pertanian atau bekerja dikota, sehingga masyarakat tidak sepenuhnya lagi tergantung dengan perkebunan.

4. Masa Masuknya Program Kemasyarakatan
Pada sekitar awal tahun 1990, perkebunan PT Intan Hepta mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkrutan sebelum HGU habis pada tahun 2002. Pada tahun-tahun itu pula mulai banyak lahan-lahan perkebunan yang terlantar. Sekitar tahun 1996-1997 masyarakat desa mulai menggarap lahan perkebunan yang terlantar dan masih berlangsung sampai saat ini.


-------------------------------------------

Sumber :

Cantika FSP. 2008. Relasi gender dalam pemilikan dan penguasaan sumberdaya agraria (Kasus pada rumahtangga petani Desa Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Sukabumi Propinsi Jawa Barat) [skripsi]. Bogor: Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor. 

Istichomah S. 2011. Perubahan Interaksi Masyarakat dengan Hutan di Desa Cipeuteuy Kec. Kabandungan Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat [skripsi]. Bogor. Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.


Note: baca juga tag Cipeuteuy lainnya ;)

2 comments: Leave Your Comments

  1. Bilamana HGU suatu perusahaan sudah mati dan bahkan sebelum masa berakhirnya HGU,tetapi tanah terlantar,karena tidak dikelola sesuai peruntukan HGU,maka BPN dapat langsung mencabut ijin HGUnya,dan karena sudah hampir 20 tahun berturut-turut telah digarap oleh masyarakat dan telah dijadikan rumah tinggal,menurut UU pokok Agraria , masyarakat dapat mengajukan peningkatan Hak terhadap tanah tersebut namun pada pelaksanaannya sering terjadi Mafia Pembodohan Masyarakat,yg tujuannya menghalang-halangi masyarakat tersebut dalam menuntut Haknya,dari mulai adanya,Hasutan,bujukan,Pungli,dan Penyalahgunaan Kewenangan dari mulai Aparat Desa,Kecamatan dan BPN itu Sendiri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hal ini sering terjadi ya di Indonesia. Jika ada tanah HGU terlantar seperti ini, apakah BPN bisa langsung tahu. Jika iya, kenapa tidak langsung dicabut HGUnya dan dibiarkan terlantar lama ya. Adanya pemanfaatan oleh masyarakat lokal dalam waku yang cukup lama akan berpotensi konflik jika tanah yg bersangkutan diambil alih lagi oleh negara. Dan seperti masnya bilang, ada selalu oknum yg memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingannya sendiri.

      Delete