Img: Tillamook State Forest, Oregon (2014) |
"Jika berbicara tentang 'Kehutanan' di Amerika Serikat (AS), jangan
anggap itu sebagai satu negara, tapi anggap 50 negara yang berbeda dalam
satu kesatuan." Lho kenapa? "Karena masing-masing negara bagian (state)
mempunyai pemerintahan, kebijakan dan undang-undang sendiri yang
berbeda satu sama lain." Artinya adalah 50 state sama dengan 50 sistem
pengelolaan hutan yang berbeda. AS tidak mengenal Undang-Undang
Kehutanan Nasional seperti halnya Indonesia dengan UU no.41/1999-nya.
Jangankan UU Kehutanan, wong KTP nasional (National ID card) saja
tidak ada, UN (Ujian Nasional) tidak ada, Bank Nasional juga tidak ada.
Bisa dibilang 'Bhineka Tunggal Ika' berlaku juga ya di AS.
Public Forest (Hutan Negara) VS Private Forest (Hutan Milik)
Bagaimanakah kepemilikan lahan hutan di AS? Pada dasarnya ada dua,
yaitu: hutan milik negara dan hutan milik masyarakat. Istilah Public
Forest sebenarnya mengarah pada hutan negara, sedangkan Federal Forest
adalah hutan nasional dan State Forest mengacu pada hutan negara
bagian.
Selanjutnya yang unik di AS adalah bahwa kepemilikan hutan oleh negara
jauh lebih sedikit daripada hutan yang dimiliki warga negaranya.
Produksi hasil hutan kayu pun juga paling banyak dihasilkan di hutan
milik. Hutan negara hanya sedikit sekali menyumbang untuk produksi kayu.
Hal ini terkait dengan gerakan konservasi yang 'menjamur' 20-30 tahun
silam di AS dan menyebabkan pengurangan/ pemberhentian aktivitas
penebangan di hutan negara. Namun hal ini berbeda dengan hutan milik.
"Milikku, suka-suka dong mau diapain!", itulah prinsip dasarnya. Hingga
pada saat ini porsi hutan milik sebagai produsen kayu sangat besar.
Lihat diagram di bawah ini.
Source: WFI, 2013 |
Keterangan Gambar:
National Forest: Hutan Negara
Other Public : Hutan milik kota, perkantoran, dll.
Forest Industry: Hutan milik perusahaan skala besar.
Other Private: Hutan milik skala kecil (keluarga, tree farm, dll).
Beda Pemilik Beda Pengelolaan
Bagaimana suatu hutan dikelola sangat tergantung dari status yang disandangnya. Pemilik hutan adalah pengambil keputusan (landowner is the decision maker).
Sebelumnya perlu dijelaskan lagi bahwa peraturan yang ada harus
dipatuhi. Ada peraturan federal (nasional), state, dan peraturan lokal
lainnya. Jadi gampangnya begini:
1. Hutan Nasional/federal tunduk pada peraturan nasional
2. Hutan State tunduk pada peraturan nasional dan state
3. Hutan Milik tunduk pada peraturan nasional, state, dan peraturan
lokal lainnya (misalnya peraturan county (gabungan beberapa kota), kota,
atau desa).
Meskipun peraturan nasional levelnya paling tinggi, namun tidak memuat
sistem yang rigid dan komplit, hanya bagian umum saja sehingga peraturan
state jauh lebih berpengaruh terhadap sistem pengelolaan hutan di
masing-masing state.
Lalu siapa saja Para Pemilik itu?
Pemilik hutan negara (Public Forest) dapat dibagi menjadi 3 yaitu:
Pemerintah Federal, State, dan Kota. Sedangkan hutan milik (Private
Forest) bisa dimiliki oleh individu, perusahaan, maupun organisasi).
Berikut penjelasan ringkasnya.
Agensi/ Departemen Pemerintahan Federal yang terkait dalam kehutanan ada
2, yaitu USDA (US Department of Agriculture) yang membawahi USFS (US
Forest Service); dan USDI (US Department of Interior) yang membawahi 4
agensi lain (BLM/ Bureau Land Management, BIA/Bureau Indian Affairs,
USFWS/US Fish and Wildlife Service, NPS (National Park Service). Terlalu
banyak singkatan dan istilah ya. (:-D) Sedangkan di masing-masing state
ada lagi agensinya untuk mengurus hutan State. Di Oregon adalah ODF
(Oregon Dept Forestry). Lalu di kota biasanya ada pengelola khusus untuk
Taman/ Rekreasi dan ini jumlahnya banyak sekali.
Img Source: WFI, 2013 |
Dan semuanya itu menyebabkan hal-hal menyangkut pengelolaan menjadi rumit dan berbelit.
Misalnya saja pengelolaan di satu wilayah Daerah Aliran Sungai
(watershed), maka paling tidak dipastikan ada 20 agensi yang akan ambil
bagian di dalamnya. Coba cek. (ingat akhiran 's' berarti jamak:
districs, councils, departments berarti mereka lebih dari 1).
Federal
US Army Corps of Engineers
US Fish and Wildlife Service
US Forest Service
Bonneville Power Administration --(Ini tentang listrik di Pacific North West, di daerah lain belum tahu)
Department of Environmental Quality
National Marine Fisheries Science
Bureau of Land Management
State
Soil and Water Conservation districts
Water Resources Department
Northwest Power Planning Council
Local
Local watershed councils
Parks and Recreation departments
Irrigation Districts
Health Departments
Hal ini tentunya perlu dipahami dengan baik jika ingin serius menekuni
dunia kehutanan ataupun terkait kehutanan di Negeri Paman Sam ini.
Apakah ini membingungkan? Tenang saja, wong Forester di sini juga bilang ini bikin mumet.
Lalu apa sebenarnya tugas dan fungsi masing-masing agensi? Aku akan
simpan untuk postingan berikutnya ya karena pasti akan tambah banyak.
Kurasa sekarang cukup berkenalan dulu.
(Sudiyah Istichomah)
0 comments:
Post a Comment