(Disarankan
membaca ini dulu: Rumitnya pengelolaan hutan di AS )
Pemerintah
pusat Amerika Serikat atau lebih mudahnya disebut pemerintah federal menugaskan
pengelolaan hutan di AS kepada USDA (United States Department of Agriculture) dan
juga USDI (United States Department of Interior). Kalau di-Indonesiakan bisa
jadi USDA adalah Departemen Pertanian dan USDI adalah Departemen Tata Ruang
Wilayah. Lhoh kok tidak ada Dephut? Kemenhut? Tanya kenapa? (Coba colek Paman
Sam dulu! :) ).
USDA
membawahi US Forest Service. USDI membawahi 4 agensi, yaitu: BLM/ Bureau Land
Management, BIA/Bureau Indian Affairs, USFWS/US Fish and Wildlife Service, NPS
(National Park Service.
USDI n USDA |
Lagi-lagi
timbul pertanyaan iseng dan asli kepo: Dephutnya mana (lagi!)? Lho kok National
Park (NP) atau Taman Nasional di bawah manajemen tata ruang sih bukannya di
kehutanan? Ada status khusus lain gak ya pada hutan di AS selain NP seperti
Cagar Alam, Hutan Lindung, dll? Ini ngurus tanah Orang Indian kok pakai agensi
khusus segala dan apa kaitannya sama hutan? Apalagi ini agensi tentang ikan dan
binatang liar? Memangnya ikan bukan binatang liar? Bukankah ikan itu di laut
juga? Eh, adakah Departemen kelautan? Tumpang tindih? Dsb,….
(Kadang-kadang
rasa kepo yang berlebihan itu membuat pusing juga! Hahaha.. )
Apa saja
tugas dan kerja agensi-agensi pemerintah tersebut? Aku coba rangkum secara
sederhana di tulisan ini.
USDA
dibentuk pada tahun 1862 atau 152 tahun lalu di masa pemerintahan Presiden AS
paling fenomenal sepanjang sejarahnya, siapa lagi kalau bukan Abraham Lincoln
(1861-1865) yang pernah menyebut USDA sebagai ‘The People’s Department’ atau
Departemennya rakyat. Visi Lincoln terhadap USDA adalah ‘touching the lives of
every American, every day’ (menyentuh kehidupan setiap rakyat Amerika, setiap
hari’.
Ya, memang
saat itu sekitar separuh warga Amerika adalah petani. Meskipun saat ini hanya 2
persen saja warga Amerika yang petani, tapi peran USDA tetap penting. “Pertanian
adalah tonggak kemandirian suatu bangsa”, kataku. Apakah ada yang tidak setuju?
Dan USDA saat ini mengelola pertanian, peternakan dan juga kehutanan. Jadi,
kehutanan adalah bagian dari pertanian (kah?). Aku teringat dengan kampus IPB
tercinta dan fakta bahwa Fahutan berada di bawah naungan kampus pertanian. Ini
terlihat sama. (Tapi kenapa di Indonesia Kementan dan Kemenhut dipisah ya?
Hehe, pertanyaan lain lagi!). Bagian
khusus USDA yang menangani kehutanan adalah US Forest Service.
USFS (US Forest Service)
USFS mengatur
program untuk penerapan konservasi dan pemanfaatan sumberdaya alam di hutan
nasional (federal/national forest) dan padang rumput nasional (national
grassland). Kemudian mempromosikan praktek-praktek tersebut ke seluruh lahan
hutan melalui kerjasama dengan negara bagian (state) dan pemilik lahan, juga
melakukan penelian skala luas tentang kehutanan. (Btw ada yang tahu terjemahan
lebih enaknya grassland selain padang
rumput? Rasanya aku tidak nyaman menggunakannya. Hehehe)
USFS
dibentuk pada tahun 1905 dan bertujuan utama untuk mengatur penyediaan kayu dan
air bagi Amerika. USFS saat ini mengelola 30% dari tanah yang dimiliki
pemerintah federal yaitu seluas 77,3 hektar (sama dengan 8,5 total luas wilayah
AS). Sampai dengan akhir tahun 80an, USFS mengelola hutan sebagai sumber utama
produksi kayu namun setelah itu berhenti seiring munculnya gerakan lingkungan
kala itu. Saat ini, pengelolaan oleh USFS lebih kepada pemanfaatan multifungsi,
seperti: air, pakan ternak, hidupan liar, kayu, dan rekreasi. USFS juga
memiliki lembaga penelitian tentang kehutanan yang sangat besar.
Silakan
kunjungi web USFS di http://www.fs.fed.us/.
USDI (US Department of Interior)
USDI
dikenal juga sebagai DOI (sama saja sebenarnya: DOI=Department of Interior).
USDI adalah agensi pemerintah yang sangat besar yang mengatur tentang ‘interior’nya
Amerika. Tugas USDI adalah melindungi sumberdaya alam dan heritage Amerika, menghormati budaya dan masyarakat adatnya, dan
menyediakan energy/ kekuatan untuk masa depan Amerika. (Haduh bahasanya belibet bener, ini Bahasa Inggrisnya!). Misi
USDI adalah ‘Melindungi alam terbuka Amerika dan memperkuat masa depan’.
USDI
mengelola sekitar 205 juta tanah federal atau sekitar 20% total luas AS. Cakupan
kerja USDI yaitu pengelolaan sumberdaya alam (misalnya kayu, mineral dan energi),
rekreasi, riset/ penelitian, dan konservasi. Agensi di bawah USDI yang terkait
dengan kehutanan, seperti disebutkan sebelumnya, yaitu BLM, BIA, USFWS, dan
NPS.
Bagaimana
mengatur agar kerja USDI dan USDA tidak tumpang tindih? Aku belum menemukan
jawabannya.
BLM (Bureau
of Land Management)
BLM mengatur
sekitar 106 juta hektar tanah yang dimiliki pemerintah federal atau sekitar 40%
total tanah federal). Kebanyakan wilayah kelola ada di bagian Barat. BLM
mengelola berbagai sumberdaya alam, termasuk: energy, mineral, kayu, pakan,
hidupan liar, situs arkeologi, alam liar, dan rekreasi. Sebagai catatan: tidak
semua lahan yang dikelola BLM adalah hutan.
BIA (Bureau
of Indian Affairs)
BIA
mengelola 22,6 juta hektar lahan yang dimiliki oleh suku-suku asli Indian. BIA
juga mengatur program kesejahteraan masyarakat Indian, misalnya: pendidikan,
penegakan hukum, pertanian, transportasi, dan pelayanan publik. Memang sejarah hubungan
antara ‘white people’ dan Indian di AS tidak terlalu baik. Seperti
yang pernah kudengar dari seorang kawanku di Portland, “BIA ini pada dasarnya
adalah bentuk ‘permintaan maaf’ dari pemerintah AS atas yang terjadi di masa
lalu”. “We took your land. We’re so sorry and now I give it back to you but not
all your land!”. Hemmm,…. (no comment)
Sebagian
masyarakat asli Amerika ini memiliki hutan dan peraturan yang dikenakan untuk
pengelolaanya tidak sama dengan hutan-hutan lain. Masyarakat Indian memiliki hak
khusus untuk mengelola hutannya sesuai dengan peraturan yang dipegangnya.
Istilah gampangnya ‘hukum adat’nya.
USFWS (Fish
and Wildlife Service)
USFWS
mengelola sekitar 38,4 juta hektar kawasan perlindungan satwa liar. Agensi ini
juga mempraktekkan Undang-udang spesies langka (Endangered Species Act),
menerapkan peraturan terkait hidupan liar termasuk juga peraturan CITES (international
trade in endangered species). USFWS juga mengoperasikan penetasan ikan,
terutama ikan-ikan langka seperti Salmon liar.
NPS
(National Park Service)
Terdapat 51
Taman Nasional di AS dan 300 situs lain yang dikelola oleh NPS. Luas
keseluruhan kawasan dibawah kelola NPS adalah 13% luas total. Tujuan NPS adalah
mengelola kawasan dan mempertahankannya sesuai dengan bentuk/ kondisi aslinya,
yaitu tidak ada pemanenan dan tidak terlalu banyak kegiatan kehutanan aktif di
dalamnya. “Biarkan alam yang mengaturnya!”. Ide tentang Taman Nasional yang
sekarang menjamur di dunia berawal dari AS. Taman Nasional pertama di dunia
yaitu Yellow Stone National Park yang sangat terkenal. Indonesia-pun akhirnya
ikut latah ber-TN ria. (Ini pembahasan lain lagi ya! Hehe).
...
Itulah
sekilas tentang ‘para pemilik’ hutan federal atau hutan nasional di Amerika.
Sebenarnya hutan federal itu milik publik, milik rakyat. Tapi karena
pengelolaanya diserahkan kepada pemerintah maka bisa dikatakan hutan itu milik
pemerintah. Pemerintah yang bertindak sebagai wakil rakyat. Bagaimana di
Indonesia?
Lalu bagaimana
para pengelola hutan negara bagian? Hutan kota? Hutan Milik?
Harus ditulis di artikel selanjutnya….
(Sudiyah Istichomah)
0 comments:
Post a Comment