Para Pemain Hutan di Pemerintahan Federal AS

// // Leave a Comment

(Disarankan membaca ini dulu: Rumitnya pengelolaan hutan di AS )

Pemerintah pusat Amerika Serikat atau lebih mudahnya disebut pemerintah federal menugaskan pengelolaan hutan di AS kepada USDA (United States Department of Agriculture) dan juga USDI (United States Department of Interior). Kalau di-Indonesiakan bisa jadi USDA adalah Departemen Pertanian dan USDI adalah Departemen Tata Ruang Wilayah. Lhoh kok tidak ada Dephut? Kemenhut? Tanya kenapa? (Coba colek Paman Sam dulu! :) ). 
USDA membawahi US Forest Service. USDI membawahi 4 agensi, yaitu: BLM/ Bureau Land Management, BIA/Bureau Indian Affairs, USFWS/US Fish and Wildlife Service, NPS (National Park Service. 

USDI n USDA
Lagi-lagi timbul pertanyaan iseng dan asli kepo: Dephutnya mana (lagi!)? Lho kok National Park (NP) atau Taman Nasional di bawah manajemen tata ruang sih bukannya di kehutanan? Ada status khusus lain gak ya pada hutan di AS selain NP seperti Cagar Alam, Hutan Lindung, dll? Ini ngurus tanah Orang Indian kok pakai agensi khusus segala dan apa kaitannya sama hutan? Apalagi ini agensi tentang ikan dan binatang liar? Memangnya ikan bukan binatang liar? Bukankah ikan itu di laut juga? Eh, adakah Departemen kelautan? Tumpang tindih? Dsb,….
(Kadang-kadang rasa kepo yang berlebihan itu membuat pusing juga! Hahaha.. )
Apa saja tugas dan kerja agensi-agensi pemerintah tersebut? Aku coba rangkum secara sederhana di tulisan ini.
USDA dibentuk pada tahun 1862 atau 152 tahun lalu di masa pemerintahan Presiden AS paling fenomenal sepanjang sejarahnya, siapa lagi kalau bukan Abraham Lincoln (1861-1865) yang pernah menyebut USDA sebagai ‘The People’s Department’ atau Departemennya rakyat. Visi Lincoln terhadap USDA adalah ‘touching the lives of every American, every day’ (menyentuh kehidupan setiap rakyat Amerika, setiap hari’. 
Ya, memang saat itu sekitar separuh warga Amerika adalah petani. Meskipun saat ini hanya 2 persen saja warga Amerika yang petani, tapi peran USDA tetap penting. “Pertanian adalah tonggak kemandirian suatu bangsa”, kataku. Apakah ada yang tidak setuju? Dan USDA saat ini mengelola pertanian, peternakan dan juga kehutanan. Jadi, kehutanan adalah bagian dari pertanian (kah?). Aku teringat dengan kampus IPB tercinta dan fakta bahwa Fahutan berada di bawah naungan kampus pertanian. Ini terlihat sama. (Tapi kenapa di Indonesia Kementan dan Kemenhut dipisah ya? Hehe, pertanyaan lain lagi!). Bagian khusus USDA yang menangani kehutanan adalah US Forest Service. 
USFS (US Forest Service)
USFS mengatur program untuk penerapan konservasi dan pemanfaatan sumberdaya alam di hutan nasional (federal/national forest) dan padang rumput nasional (national grassland). Kemudian mempromosikan praktek-praktek tersebut ke seluruh lahan hutan melalui kerjasama dengan negara bagian (state) dan pemilik lahan, juga melakukan penelian skala luas tentang kehutanan. (Btw ada yang tahu terjemahan lebih enaknya grassland selain padang rumput? Rasanya aku tidak nyaman menggunakannya. Hehehe)
USFS dibentuk pada tahun 1905 dan bertujuan utama untuk mengatur penyediaan kayu dan air bagi Amerika. USFS saat ini mengelola 30% dari tanah yang dimiliki pemerintah federal yaitu seluas 77,3 hektar (sama dengan 8,5 total luas wilayah AS). Sampai dengan akhir tahun 80an, USFS mengelola hutan sebagai sumber utama produksi kayu namun setelah itu berhenti seiring munculnya gerakan lingkungan kala itu. Saat ini, pengelolaan oleh USFS lebih kepada pemanfaatan multifungsi, seperti: air, pakan ternak, hidupan liar, kayu, dan rekreasi. USFS juga memiliki lembaga penelitian tentang kehutanan yang sangat besar. 
Silakan kunjungi web USFS di http://www.fs.fed.us/.

USDI dikenal juga sebagai DOI (sama saja sebenarnya: DOI=Department of Interior). USDI adalah agensi pemerintah yang sangat besar yang mengatur tentang ‘interior’nya Amerika. Tugas USDI adalah melindungi sumberdaya alam dan heritage Amerika, menghormati budaya dan masyarakat adatnya, dan menyediakan energy/ kekuatan untuk masa depan Amerika. (Haduh bahasanya belibet bener, ini Bahasa Inggrisnya!). Misi USDI adalah ‘Melindungi alam terbuka Amerika dan memperkuat masa depan’. 
USDI mengelola sekitar 205 juta tanah federal atau sekitar 20% total luas AS. Cakupan kerja USDI yaitu pengelolaan sumberdaya alam (misalnya kayu, mineral dan energi), rekreasi, riset/ penelitian, dan konservasi. Agensi di bawah USDI yang terkait dengan kehutanan, seperti disebutkan sebelumnya, yaitu BLM, BIA, USFWS, dan NPS. 
Bagaimana mengatur agar kerja USDI dan USDA tidak tumpang tindih? Aku belum menemukan jawabannya.
BLM (Bureau of Land Management)
BLM mengatur sekitar 106 juta hektar tanah yang dimiliki pemerintah federal atau sekitar 40% total tanah federal). Kebanyakan wilayah kelola ada di bagian Barat. BLM mengelola berbagai sumberdaya alam, termasuk: energy, mineral, kayu, pakan, hidupan liar, situs arkeologi, alam liar, dan rekreasi. Sebagai catatan: tidak semua lahan yang dikelola BLM adalah hutan.
BIA (Bureau of Indian Affairs) 
BIA mengelola 22,6 juta hektar lahan yang dimiliki oleh suku-suku asli Indian. BIA juga mengatur program kesejahteraan masyarakat Indian, misalnya: pendidikan, penegakan hukum, pertanian, transportasi, dan pelayanan publik. Memang sejarah hubungan antara ‘white people’  dan Indian di AS tidak terlalu baik. Seperti yang pernah kudengar dari seorang kawanku di Portland, “BIA ini pada dasarnya adalah bentuk ‘permintaan maaf’ dari pemerintah AS atas yang terjadi di masa lalu”. “We took your land. We’re so sorry and now I give it back to you but not all your land!”. Hemmm,…. (no comment)
Sebagian masyarakat asli Amerika ini memiliki hutan dan peraturan yang dikenakan untuk pengelolaanya tidak sama dengan hutan-hutan lain. Masyarakat Indian memiliki hak khusus untuk mengelola hutannya sesuai dengan peraturan yang dipegangnya. Istilah gampangnya ‘hukum adat’nya.
USFWS (Fish and Wildlife Service)
USFWS mengelola sekitar 38,4 juta hektar kawasan perlindungan satwa liar. Agensi ini juga mempraktekkan Undang-udang spesies langka (Endangered Species Act), menerapkan peraturan terkait hidupan liar termasuk juga peraturan CITES (international trade in endangered species). USFWS juga mengoperasikan penetasan ikan, terutama ikan-ikan langka seperti Salmon liar. 
NPS (National Park Service)
Terdapat 51 Taman Nasional di AS dan 300 situs lain yang dikelola oleh NPS. Luas keseluruhan kawasan dibawah kelola NPS adalah 13% luas total. Tujuan NPS adalah mengelola kawasan dan mempertahankannya sesuai dengan bentuk/ kondisi aslinya, yaitu tidak ada pemanenan dan tidak terlalu banyak kegiatan kehutanan aktif di dalamnya. “Biarkan alam yang mengaturnya!”. Ide tentang Taman Nasional yang sekarang menjamur di dunia berawal dari AS. Taman Nasional pertama di dunia yaitu Yellow Stone National Park yang sangat terkenal. Indonesia-pun akhirnya ikut latah ber-TN ria. (Ini pembahasan lain lagi ya! Hehe). 
 ...
 
Itulah sekilas tentang ‘para pemilik’ hutan federal atau hutan nasional di Amerika. Sebenarnya hutan federal itu milik publik, milik rakyat. Tapi karena pengelolaanya diserahkan kepada pemerintah maka bisa dikatakan hutan itu milik pemerintah. Pemerintah yang bertindak sebagai wakil rakyat. Bagaimana di Indonesia? 
Lalu bagaimana para pengelola hutan negara bagian? Hutan kota? Hutan Milik?
Harus ditulis di artikel selanjutnya….


(Sudiyah Istichomah)

0 comments:

Post a Comment