(Tulisan
pemanasan untuk besok mempelajari tentang koordinasi pengelolaan sungai
di Oregon. Karena malas berpikir ngawang-awang, akhirnya bikin tulisan
ini. Sekaligus refresh memori dan bongkar-bongkar kembali file di
kepala. Hanya ulasan ringan saja)
Hood River, Oregon USA. |
Penahkah kamu mendengar tentang Dewan Sumberdaya Air (DSDA)? Atau mungkin Forum DAS? Ehm, bagaimana jika dengan Komite DAS?
Jika minimal kamu pernah mendengarnya, maka saya berani katakan kalau kamu 'cukup tahu' tentang kondisi pengelolaan air di negeri ini. 'Cukup tahu' itu apa maksudnya? 'Cukup' yang belum cukup. Perbandingan ini menjadi cukup karena dibandingkan dengan yang sama sekali tidak tahu. Antara 1 dan 10 itu jaraknya lebih sempit dibanding 0 dan 1. Kenapa? Karena 1 dan 10 sama-sama ada, hanya beda besarnya saja. Tapi kalau 0 dan 1 bagaimana? Berapakah besar antara ke-tiada-an dengan ke-ada-an? Jarak antara yang maya dan nyata? Jarak antara yang tahu dengan yang sama sekali tidak tahu. Makanya, aku berani katakan jika kamu minimal tahu atau ingat pernah mendengarnya, ya itu bisa dibilang 'cukup tahu'.
Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) adalah wadah koordinasi antar pemilik kepentingan sumberdaya air di tingkat nasional dan di tingkat daerah bernama Dewan Sumber Daya Air Daerah (DSDAD). Adanya DSDAN dan DSDAD diatur oleh Undang Undang Sumberdaya Air (UU SDA) no. 7 tahun 2004. Sebelumnya, sudah ada wadah koordinasi keairan di tingkat daerah, yaitu: Panitia Tata Pengaturan Air (PTPA) dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA). (Mustikasari, 2013)
Wadah koordinasi itu apa? Menurut KBBI Wadah bisa juga diartikan sebagai tempat berhimpun atau perhimpunan. Wadah koordinasi berarti perhimpunan untuk melakukan koordinasi. Koordinasi adalah kata serapan dari Bahasa Inggris coordination yang berarti perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yg akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur. Jadi bisa dikatakan bahwa wadah koordinasi ini adalah perhimpunan dari bermacam-macam pemangku kepentingan yang bertujuan agar pengaturan kepentingan tersebut tidak simpang siur/ saling bertentangan.
Para pemangku kepentingan (stakeholderS) dalam pengelolaan SDA tentunya sangat beragam dan masing-masing memiliki agenda yang bermacam-macam. Wajar saja, karena semua pihak memerlukan air. Kebutuhan akan air adalah milik semua orang dan semua makhluk hidup.Jika berbicara tentang kebutuhan dasar, maka kebutuhan kita akan air mungkin akan sama/ tidak terlalu berbeda. Hampir setiap orang di bumi ini hanya butuh air lebih kurang 2 liter per hari untuk konsumsi, di manapun manusia itu berada. Lain ceritanya jika kebutuhan air dikaitkan untuk hal yang lain. Kebutuhan air bagi petani, bagi pengusaha tambak ikan, bagi industri, hotel, restoran, PDAM, PLN, pabrik tekstil, dll. Mereka semua memiliki kepentingan dengan air, tentunya berbeda. Air yang satu (kesatuan) harus dikelola sedemikian rupa untuk memenuhi kepentingan para pihak yang beraneka rupa itu. Bagaimana caranya? Apakah tidak terjadi simpang siur, tumpang tindih, dan kesemrawutan? Di situlah fungsi pemerintah, yaitu sebagai pengatur.
Sebagai pengatur yang baik pastinya harus tahu kebutuhan para pihak yang diatur. Jangan sampai tukang ngatur tidak mengerti apa yang harus diatur. Itu bahaya sekali. Misalnya ya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama nggak nyambung dengan apa yang seharusnya diatur, mungkin gara-gara salah informasi atau karena malas. Siapa tahu. Nah, untuk mengetahui itu, pemerintah harus mendapatkan informasi dari sumbernya langsung. Dan agar sesama pihak bisa saling memahami kondisi juga, maka mereka harus dipertemukan dalam satu tempat, dikumpulkan dalam satu wadah. Ini penting karena, kepentingan para pihak pastinya akan selalu beririsan, mengingat semuanya terkait dengan satu barang yang sama: air. Wadah yang dibentuk pemerintah inilah yang tadi saya singgung di depan.
Wadah-wadah itu menampung para pihak yang terkait dengan air. Semua orang perlu air tapi tidak bisa semua orang diwadahi kan, sehingga ada perwakilan. Perwakilan dari kelompok-kelompok para pengguna air. Kita tahu bahwa semua orang menggunakan air dengan bermacam cara dan kepentingannya pun sering berbeda. Namun pengelompokan tetaplah penting untuk memudahkan koordinasi. Dari kelompok-kelompok tersebut ditunjuklah/ dipilih wakil yang bisa menyuarakan aspirasi. Mungkin macam DPR, tapi khusus mengenai pengelolaan air. Di sinilah kepentingan itu akan dikolaborasikan (atau mungkin diadu) untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang tugasnya mengatur tadi itu. Kelompok-kelompok di wadah tersebut bisa dibedakan secara garis besar ada dua yaitu kelompok pemerintah dan bukan pemerintah. Siapa kelompok pemerintah? Ya dinas-dinas yang berurusan dengan air, misalnya dinas pengairan, pertanian, kesehatan, dll. Sedangkan kelompok bukan pemerintah ya bisa kelompok petani, pengusaha, LSM, dll.
Di wadah-wadah koordinasi itu, diharapkan adanya harmonisasi dan kesamaan pemahamaan dari setiap anggota, agar tidak salah paham. Bahaya sekali jika ada konflik mengenai air. Air adalah bagian penting dari kemanusiaan. Setiap pihak di wadah ini, apapun kepentingannya, diharapkan bisa berdiri sama tinggi, duduk sama rendah, dan mencari jalan terbaik untuk bersama-sama menggunakan air dengan bijaksana. Wadah yang bisa menyatukan berbagai pihak.
Pertanyaannya adalah, apakah wadah-wadah tersebut sudah berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Apakah isi dari wadah itu sudah proporsional? Dan apakah para anggotanya benar-benar sudah terlibat aktif dan memiliki kedudukan yang setara? Bagaimana pula dengan koordinasi antara wadah-wadah tingkat daerah dengan nasional? Dan sebenarnya masih banyak pertanyaan lainnya.
---
Selama aku di Portland, aku juga mencari tahu tentang wadah-wadah koordinasi seperti ini. Di Amerika, ada dikenal istilah Watershed Council atau padanan bahasanya (mungkin) Dewan DAS. Apakah watershed council di sini sama dengan DSDA di Indonesia? Nah, ternyata tidak sama meskipun ada kesamaannya pula. Apa itu watershed council? Aku akan menuilsnya di tulisan selanjutnya.
0 comments:
Post a Comment